PPID UNIVERSITAS ADZKIA

PROFIL PPID ADZKIA

PPID Universitas Adzkia adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyediakan akses terhadap informasi publik mengenai berbagai aspek yang terkait dengan Universitas Adzkia. PPID bertugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas utama PPID Universitas Adzkia meliputi pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi kepada masyarakat, pembuatan dan penyediaan informasi publik, serta pengelolaan dokumen-dokumen publik. PPID Universitas Adzkia juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang relevan dan penting bagi publik tersedia secara transparan dan mudah diakses. PPID Universitas Adzkia berkomitmen menjalankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam lingkungan akademik dan administratif di Universitas Adzkia.

PPID Universitas Adzkia menyediakan website www.adzkia.ac.id untuk menfasilitasi stakeholders dan/atau masyarakat secara umum yang membutuhkan pelayanan informasi publik. PPID Universitas Adzkia juga melayani seluruh permohonan informasi melalui online (surat elektronik dan WhatsApp) dan offline (datang langsung ke Lantai 1 Gedung Rektorat, Kampus Universitas Adzkia Taratak Paneh).

VISI DAN MISI PPID UNIVERSITAS ADZKIA

VISI PPID Universitas Adzkia

Menjadi pusat pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk mewujudkan Universitas Adzkia yang unggul

MISI PPID Universitas Adzkia

  1. Memastikan akses yang mudah dan terbuka terhadap informasi publik mengenai Universitas Adzkia, sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat, stakeholder, dan pihak terkait melalui berbagai saluran.

 

TUGAS PEJABAT PPID UNIVERSITAS ADZKIA

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
  • Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  • Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public